Heboh Soal Corona, MUI Lampung : Sholat Jumat Tetap Di Masjid

 
Foto : Ilustrasi Pelaksanaan Sholat Jum'at

Bandar Lampung - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung menyatakan masyarakat Lampung masih bisa melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah lima waktu di masjid. Sebab, Lampung belum dalam kondisi darurat virus Corona.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret lalu. Fatwa ini salah satunya menjelaskan bahwa bagi umat muslim sehat yang berada di kawasan berpotensi penularan virus Corona tinggi atau zona merah, boleh meninggalkan salat Jumat danmenggantinya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Namun jika umat muslim itu berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia tetap wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona.

"Dari pemerintah (Lampung) belum ada keputusan (zona) darurat, sehingga masyarakat masih melaksanakan salat Jumat di masjid. Akan tetapi hal tersebut dilakukan dengan kehati-hatian yang ekstra," jelas Wakil Ketua MUI Lampung Mahmudin Bunyamin, Selasa (17/3/2020).

Mahmudin menjelaskan, daerah yang cukup parah terpapar Corona yakni Jakarta.

Sehingga dikeluarkan fatwa pengganti salat Jumat dengan salat zuhur.

Namun kalau pemerintah daerah setempat belum menetapkan kondisi yang darurat, lebih diutamakan tetap salat Jumat di masjid. Meski begitu ia menyarankan agar jamaah membawa sajadah masing-masing,
idak bersalam-salaman, serta menjaga jarak.

Ini sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak tertular virus Corona dan membuat masyarakat tenang.

"Kecuali bagi orang yang badannya kurang sehat seperti flu atau panas lebih baik untuk salat di rumah," tutur Mahmudin.

Sekretaris Umum MUI Provinsi Lampung Basyarudin Maisir menambahkan jika fatwa soal mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di rumah berlaku untuk umat muslim yang berada di zona merah virus Corona. Namun untuk Lampung fatwa tersebut tidak menjadi keharusan. Karena Provinsi Lampung tidak masuk kategori zona merah virus Corona.

"Alhmdulillah masyarakat di Lampung sehat. Saya rasa masih memungkinkan untuk melakukan salat jamaah di masjid. Karena Lampung belum darurat seperti daerah lain," jelasnya.

Menurutnya, fatwa ini bisa berubah seiring membaiknya situasi wilayah bebas dari Corona. "Artinya kan menghindari kemudaratan lebih utama," kata dia.

Posting Komentar

0 Komentar